Mahkamah Agung bebaskan Eks Bos OJK Fakhri Hilmi Terkait Korupsi Jiwasraya

Mahkamah Agung bebaskan Eks Bos OJK Fakhri Hilmi Terkait Korupsi Jiwasraya
Lambeturah.co.id - Mahkamah Agung memvonis bebas mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi terkait perkara korupsi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun.

"Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider. Membebaskan terdakwa Fakhri Hilmi dari semua dakwaan penuntut umum," demikian bunyi keputusan majelis hakim kasasi seperti disampaikan Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro belum lama ini.

Putusan itu dijatuhkan oleh majelis kasasi Desnayeti sebagai ketua majelis serta Soesilo dan Agus Yunianto pada tanggal 31 Maret 2022.

Seniman mementaskan Wayang Sejarah Sumpah Merah Putih



"Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," demikian disebutkan dalam amar tersebut.

"Pada pokoknya terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi," tulisnya.

Namun, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari hakim ad hoc tindak pidana korupsi Agus Yunianto.

Hal itu, Kejaksaan Agung menetapkan Fakhri sebagai tersangka karena diduga mengetahui adanya pelanggaran yang telah dilakukan 13 perusahaan manajer investasi reksadana konvensional dan reksadana syariah dalam pengelolaan dana Jiwasraya.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Fakhri pidana selama 8 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.