Manajer Holywings Jadi Tersangka Kasus Kerumunan

"Dari hasil gelar perkara ditetapkan satu orang tersangka JAS, ini adalah Manajer Outlet Kafe Holywings Tavern Kemang, Jakarta Selatan," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (17/9).
Sebelumnya, dari data dan hasil pendalaman, Satpol PP telah memberikan sanksi tegas kepada tersangka sebanyak 3 kali. Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan, pelanggaran pertama dilakukan Februari 2021, Maret 2021, dan yang terakhir kemarin 4 September 2021.
Di sisi lain tersangka tidak menerapkan aturan operasional usaha yang berlaku selama PPKM level 3. Holywings Kemang diketahui tidak memiliki scan QR barcode PeduliLindungi, yang kewajibannya disedikan oleh kafe, mal, dan restoran. Barcode QR PeduliLindungi berfungsi untuk memastikan pengunjung telah melakukan vaksinasi.
Mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2020, Satpol PP memberikan sanksi tegas kepada Holywing karena telah melakukan pelanggaran berulang.
"Sanksi yang dikenakan kepada pihak Holywing ialah pembekuan sementara izin beraktivitas secara oprasional selama pandemi Covid-19," ujar Arifin.