Mantan Jaksa Pinangki Bebas

Mantan Jaksa Pinangki Bebas
Hari Ini, Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat

Lambeturah.co.id - Hari ini, Mantan Jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) Pinangki Sirna Malasari menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham memberikan program pembebasan bersyarat untuk Pinangki.

"Iya betul, hari ini bebas bersyarat," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, pada Selasa (6/9/2022).

Pinangki harus menjalankan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas). Karena, dirinya belum bebas murni. 

Seperti diketahui sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman terhadap Pinangki 10 tahun penjara. Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu terbukti menerima suap sebesar USD500.000 dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.