Mantan Manajer Denny Sumargo Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Penggelapan Uang

Mantan Manajer Denny Sumargo Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Penggelapan Uang
Lambeturah.co.id - Ditya Andrista mantan manager Denny Sumargo ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Sebelumnya, Denny Sumargo telah melaporkan Ditya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan uang kontrak kerja sama dengan 11 brand produk dan saat ini Ditya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dikutip dari CNNIndonesia, pada Rabu (23/2/2022).

Hotman Paris Dibuat Kesal Dr Richard Lee dan Kienzy Minta Maaf, Ini Penyebabnya?



Ditya dijerat Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP. Pihak kepolisian juga akan memanggil Ditya sebagai tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Sudah pasti ya, nanti penyidik yang menentukan, sudah pasti, kan begitu rangkaian alurnya," katanya.

Seperti diketahui, Ditya Andrista dilaporkan terkait penggelapan uang kontrak kerja sama dengan 11 brand produk yang sudah bekerja sama dengan sang aktor tersebut.

Selain itu, Ditya menggugat Denny Sumargo terkait dugaan wanprestasi atau pelanggaran kontrak kerja sama ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

"Benar bahwa Denny Sumargo diajukan sebagai tergugat dalam perkara gugatan nomor 63/Pdt.G/uploads/images/2022/PN Jakarta Barat oleh penggugat Ditya Andrista," kata Eko Aryanto

"Soal mengenai wanprestasi yang diduga dilakukan oleh tergugat Denny Sumargo," lanjutnya.