Mantan Pegawai Sriwijaya Air Tuntut Pesangon yang Belum Dibayar, Rp 85 Juta/Orang
Lambeturah.co.id - Mantan pegawai Sriwijaya Air menuntut hak pesangon yang belum dibayar pihak perusahaan. Tututan itu ditulis oleh salah satu mantan karyawan Sriwijaya Air Fadhlan Rachman lewat petisi online di Change.org.
Menurut Fadlan, ratusan pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tidak dipenuhi hak-haknya oleh perusahaan. Fadhlan sendiri mengaku memiliki hak sebesar Rp 85 juta yang belum dibayar pihak Sriwijaya Air.
"Karena kan saya sudah hampir 10 tahun kerja kan di Sriwijaya gitu, itu nilainya sekitar Rp 84 juta, hampir Rp 85 juta," kata Fadhlan saat dihubungi, Jumat (8/7/2022).
Jumlah tersebut mencakup hak pesangon, uang cuti, tunjangan BPJS, hak-hak karyawan, dan lainnya. Sementara Untuk pemenuhan gaji pokok, Fadhlan mengaku hal tersebut sudah didapatkannya. Namun, ia menyebut ada beberapa karyawan yang belum mendapatkan hak gaji yang sempat dipotong.
Fadhlan menambahkan, harusnya ia bisa memperoleh 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK). Maksudnya, perusahaan yang melakukan PHK harus membayar uang pesangon sebanyak dua kali upah sebulan. Tetapi, Fadhlan mengaku dirinya hanya menerima 1 PMTK.
Kemudian, Sriwijaya beserta mantan karyawan membuat surat perjanjian bersama terkait pemenuhan hak tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan dan hak mantan karyawan belum terbayarkan.
Sebelumnya beredar petisi di internet berjudul "Tindak Tegas Sriwijaya Air, Mereka Gak Bayar Pesangon & Gak Patuh Putusan MA!". Per tanggal 8 Juli 2022, tercatat ada 4.129 tanda tangan dalam petisi tersebut.
"Berdalih pada efek dari Pandemi COVID-19, ratusan pekerja Sriwijaya Air bernasib tidak diperpanjang kontrak dan tidak terpenuhinya hak-hak karyawan," kata Fadhlan seperti ditulisnya di Change.org.
Kisruh terkait pembayaran pesangon ini juga diwarnai perbedaan persepsi terkait status pekerja Sriwijaya. Menurut pihak manajemen Sriwijaya, para pekerja berstatus karyawan kontrak sehingga pengakhiran kontrak kerja tidak menimbulkan kewajiban pembayaran pesangon.
Sementara, bagi para pekerja, status mereka adalah karyawan tetap dengan masa kerja 7-11 tahun. Pernyataan para pekerja itu diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri (MA) dan Mahkamah Agung (MA).