Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Pemerintah Sepakat Ikuti Putusan MK

Mahfud MD mengumumkan bahwa pemerintah telah sepakat untuk mengikuti putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun

Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Pemerintah Sepakat Ikuti Putusan MK
Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Pemerintah Sepakat Ikuti Putusan MK

Lambeturah.co.id - Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan bahwa pemerintah telah sepakat untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan batasan usia untuk menjadi komisioner lembaga antirasuah tersebut.

Menurut Mahfud, kesepakatan tersebut telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Terkait dengan putusan MK tentang masa jabatan komisioner KPK dan batas usia untuk menjadi komisioner KPK yang sudah diputuskan oleh MK, maka pemerintah sesudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, di kalangan praktisi, di kalangan ahli ketatanegaraan, pemerintah memutuskan mengikuti putusan MK," ujar Mahfud usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Mahfud menyatakan bahwa pada beberapa hal, pemerintah sebenarnya memiliki pandangan yang berbeda dengan putusan MK tersebut.

Namun demikian, menurutnya, terdapat prinsip yang lebih penting di atas perbedaan pandangan tersebut, yaitu ketaatan pemerintah terhadap ketentuan konstitusi bahwa putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat.

"Sehingga, karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku lima tahun dan berlaku untuk periode yang eksisting, yang sekarang ada, maka itu akan diikuti perintah," kata Mahfud.

"Sesuai dengan ketentuan konstitusi bahwa putusan MK itu final dan mengikat. Terlepas dari kita suka atau tidak suka," ujar Mahfud.

Sebelumnya dilaporkan bahwa MK mengabulkan permohonan uji materi terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Ketentuan mengenai masa jabatan pimpinan KPK ini diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menyimpulkan bahwa sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu empat tahun menyebabkan kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan DPR yang sama.

MK berpendapat bahwa penilaian ganda tersebut dapat mengancam independensi KPK karena presiden maupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen sebanyak dua kali dalam satu periode atau masa jabatan.

Selain mengabulkan judicial review terhadap Pasal 34, MK juga mengabulkan permohonan koreksi Ghufron mengenai batas usia minimal 50 tahun untuk calon pimpinan KPK.

MK memandang bahwa Pasal 29 huruf e UU KPK yang baru bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.