Masriah Penyiram Tinja ke Tetangga Divonis 1 Bulan Penjara

Masriah divonis 1 tahun penjara atas perbuatannya. Ia dinyatakan bersalah karena telah menyiram air kencing dan tinja ke rumah tetangganya yang bernama Wiwik.

Masriah Penyiram Tinja ke Tetangga Divonis 1 Bulan Penjara
Masriah Penyiram Tinja ke Tetangga Divonis 1 Bulan Penjara

Lambeturah.co.id - Masriah divonis 1 tahun penjara atas perbuatannya. Ia dinyatakan bersalah karena telah menyiram air kencing dan tinja ke rumah tetangganya yang bernama Wiwik.

Putusan itu dibacakan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (31/5/2023). Masriah tertunduk lemas saat diadili dalam sidang kasus tindak pidana ringan (tipiring).

Sidang berjalan singkat selama 30 menit yang diketuai oleh RA Didi Ismiatun dan PH Akhiruli Tridososasi. Saksi dari pelapor turut hadir dalam persidangan, yaitu Nur Mas'ud yang merupakan menantu Wiwik dan Suparno selaku Ketua RT di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono.

Artikel terkait Kerap Siram Air Kencing ke Rumah Tetangga Masriah Akhirnya Dipolisikan

Satpol PP sebagai penuntut membacakan tuntutannya bahwa kasus ini diterapkan Perda Nomor 10 tahun 2013. Di mana masuk tindak pidana ringan pasal 8 ayat (1) huruf C. Dengan ancaman denda paling banyak Rp 50 juta atau kurungan paling lama 3 bulan.

Setelah mendengar tuntutan, Masriah dipanggil oleh hakim. Ia pun membenarkan perbuatannya tersebut ketika ditanya oleh RA Didi.

Hakim kemudian memanggil saksi. Setelah itu ia langsung membacakan vonis untuk Masriah.

"Terdakwa Ibu Masriah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. tindak pidana ringan pasal 8 ayat (1) huruf C dengan pidana 1 bulan penjara," kata RA Didi saat membaca putusannya.