Mayang Mangkir Dari Panggilan polisi, Kuasa Hukum TAN SKIN Beri Tanggapan

Mayang Mangkir Dari Panggilan polisi, Kuasa Hukum TAN SKIN Beri Tanggapan
Lambeturah.co.id - Mayang Lucyana Fitri mangkir dari panggilan kepolisian terkait kasus dugaan pencemaran nama baik TAN SKIN.

Sementara itu, Kuasa hukum TAN SKIN, Machi Ahmad yang melaporkan Mayang dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE dan 310, 311 KUHP menanggapi atas mangkirnya Mayang dari panggilan tersebut.

“Saya mendapatkan kabar bahwa pada tanggal 13 Mei 2022 kemarin saudari MLF sudah dipanggil, tetapi tidak hadir. Rencananya mungkin minggu depan sudah ada panggilan lagi,” ujar Machi Achmad saat ditemui di Polda Metro Jaya, pada Rabu (18/5/2022).

Begini Ekspresi Janos Rayakan Ultah di Kamar Laura Anna



“Saya sebagai kuasa hukum dari Tanskin sebagai pelapor tentu saja mempertanyakan ketidak hadiran saudari MLF,” sambungnya.

Machi mengaku akan terus mengawal kasus tersebut.

“13 Mei itu masih panggilan pertama, kita tunggu saja apakah dipanggilan kedua nanti hadir atau tidak. Tentu saja saya akan terus mengawal klien saya,” Ungkapnya.

Alasan ketidakhadiran Mayang dalam panggilan pertama, Machi belum mengetahui hal itu.

“Saya belum tahu, tapi pada tanggal 13 Mei belum ada surat yang diterima mungkin bisa ditanyakan secara rinci ke kuasa hukum terlapor, Sejauh ini antar kuasa hukum belum ada komunikasi kita tunggu apalagi kita sudah menyerahkan kasus ini ke pihak Kepolisian,” Ujarnya.

“Kalau nanti sudah naik dari penyelidikkan ke penyidikankan akan ada upaya paksa apabila saudari terlapor tidak hadir, Kita tunggu aja alurnya, yang saya dengar akan dipanggil minggu depan kita menghargai saja. Apabila pihak terlapor tidak hadir tentu saja kita akan melakukan proses menaikkan digelarkan agar semakin terang benderang kasus ini,” imbuhnya.