Memanas, Kisruh Hak Cipta MS Glow Dan PS Glow, Siapa Sih Yang Jiplak?

Memanas, Kisruh Hak Cipta MS Glow Dan PS Glow, Siapa Sih Yang Jiplak?
Memanas, Kisruh Hak Cipta MS Glow Dan PS Glow, Siapa Sih Yang Jiplak?

Lambeturah.co.id - Sengketa merek dagang antara MS Glow dan PS Glow kembali diperbincangkan publik. Lantaran, Keputusan Pengadilan Niaga Surabaya terkait sengketa merek dengan PS Glow dianggap tidak adil oleh pihak MS Glow.

Sementara itu dalam unggahan akun Instagram @maharanikemala menyebut owner yang diduga lawannya dari MS Glow itu blunder dan tidak mengakui nama brandnya saat live di media sosialnya.

"Lagi merenung di pesawat, kenapa penjiplak brand bisa menang atas gugatannya dan kita harus membayar 37M, sementara owner sendiri blunder di live tidak mengakui nama brandnya, yang kemaren kita lawan itu siapa sungguh lawak" tulisnya dalam keterangan dikutip lambeturah.co.id, pada Minggu (17/7/2022).

"Ada yang bisa jawab kenapa kasus ini dimenangkan penjiplak?? Haki? Kita ada Haki sertifikat kelas 3 di slide apa yang menyebabkan mereka menang? Live pernyataan beliau sudah direkam sehingga bisa menjadi bukti kembali dipersidangan berikutnya. Mohon doanya tolong hakim jangan membela penjiplak mana keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia kalau seperti ini? Jangan kita mengira hukum tumpul sebelah (bener gak sih bahasanya hehehe), Mohon para pakar tanggapannya @jokowi mohon maaf tag bapak lagi kita agak kebingungan cuma ngetag aja emak2 biar puas" sambungnya.

Selain itu, Pemilik perusahaan skincare MS Glow, Shandy Purnamasari, akan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan PN Surabaya tertanggal 12 Juli 2022.

"Putusan Pengadilan Niaga Surabaya tidak dapat kami terima," kata kuasa hukum MS Glow, Arman Hanis beberapa waktu lalu.

Terkait hal itu, Shandy Purnamasari turut angkat bicara dan menilai jika putusan itu belum bersifat mengikat.

Shandy juga mengatakan tetap beroperasi usai PN Surabaya memberi putusan terkait sengketa merek antara MS Glow dan PS Glow.

"Kami tetap berproduksi dan menjalankan bisnis MS Glow seperti biasanya. Sementara itu, tim kuasa hukum kami juga terus melakukan upaya hukum kasasi. Kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan. Apalagi, sudah jelas kami adalah yang pertama menggunakan merek MS Glow sejak 2013 dan sudah terdaftar di Ditjen HAKI pada 2016," ungkapnya Shandy.

Sebelumnya, Shandy sudah dinyatakan menang dalam gugatan sengketa merek terhadap PS Glow di PN Medan.

Dalam putusan tersebut, PN Medan menyatakan bahwa pendaftaran merek PS Glow batal dan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek PS Glow.