Menag Yaqut Bakal Beri Sanksi Bagi Travel Umrah Naila
Kemenag juga akan membahas terkait sanksi yang bakal dijatuhkan bagi PT Naila soal penipuan terhadap ratusan jemaah.

Lambeturah.co.id - Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dikabarkan akan mengeluarkan surat keputusan soal sanksi untuk PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang menipu ratusan jemaah umrahnya tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) RI, Mujib Roni, pada Sabtu (1/4/2023).
"Senin besok akan kami rapatkan bersama unsur pimpinan," kata Mujib.
Kemenag juga akan membahas terkait sanksi yang bakal dijatuhkan bagi PT Naila soal penipuan terhadap ratusan jemaah.
Menurutnya, Kemenag memiliki kewenangan untuk menjatuhkan saksi administrasi, berupa teguran lisan, pembekuan, hingga pencabutan izin.
Ia pun menegaskan, Surat Keputusan Menteri Agama terkait sanksi terhadap PT Naila atas pelanggaran yang dilakukan, akan terbit pada pekan depan.
"Insya Allah minggu depan ini sanksi dalam bentuk Keputusan Menteri Agama RI sudah terbit," tuturnya.
Saat ini, Kemenag telah mem-blacklist PT Naila sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah berizin resmi.
Seluruh informasi soal PT Naila yang sebelumnya tersedia di basis data penyelenggara perjalanan umrah berizin Kemenag RI juga telah dihapus.
"Artinya sudah tidak muncul dalam seluruh aplikasi, baik di Siskopatuh, Umrah Cerdas dan Haji Pintar Kemenag RI," pungkasnya.