Menaker Sebut THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Pemerintah bakal mewajibkan untuk semua pengusaha mencairkan tunjangan hari raya (THR) tujuh hari atau H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Menaker Sebut THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Menaker Sebut THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Lambeturah.co.id - Pemerintah bakal mewajibkan untuk semua pengusaha mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) tujuh hari atau H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan dirinya bakal meneken aturan esok hari. Ia berjanji akan mengungkapkan secara detail aturan pencairan THR besok.

"(THR) H-7. Saya kira besok ya (konferensi pers). Besok jam satu (13.00 WIB) (konferensi pers) di Kantor Kemenaker," ucap Ida di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin (27/3/2023).

Ia juga memastikan pemerintah akan mengawasi pencairan THR. Menurutnya ada aturan khusus bagi perusahaan swasta yang tidak memberikan THR menjelang lebaran.

"Kita terus membuka satgas pengawasan pembayaran THR," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah merumuskan kebijakan mencegah kemacetan pada saat mudik Lebaran. Salah satu kebijakannya mempercepat pencairan THR.

Menurut Menteri Budi Karya Sumadi, THR menjadi penentu waktu warga melakukan mudik. 

"Satu hal yang kami imbau terutama berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal, sehingga tanggal 18 (April) dipastikan mereka (pekerja) sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan sejak 18 (April) awal," tandas Budi pada konferensi pers, pada Jumat (24/3/2023) lalu.