Menaker Yassierli Terbitkan SE Larangan Penahanan Ijazah dan Dokumen Pekerja

Menaker Yassierli Terbitkan SE Larangan Penahanan Ijazah dan Dokumen Pekerja
Menaker Yassierli Terbitkan SE Larangan Penahanan Ijazah dan Dokumen Pekerja

Lambeturah.co.id - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja oleh perusahaan. Aturan ini diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Selasa (20/5/2025).

"Surat Edaran ini ditujukan kepada para gubernur untuk diteruskan kepada bupati dan wali kota, agar melakukan pembinaan, pengawasan, serta penyelesaian jika terjadi penahanan ijazah atau dokumen pribadi oleh pemberi kerja," ujar Yassierli di Jakarta.

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa pemberi kerja dilarang menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai syarat untuk bekerja. Dokumen yang dimaksud meliputi:

  • Sertifikat kompetensi

  • Paspor

  • Akta kelahiran

  • Buku nikah

  • Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)

Selain itu, perusahaan tidak diperkenankan menghalangi pekerja untuk mencari atau mendapatkan pekerjaan yang lebih baik di tempat lain.

Pengecualian dalam Kondisi Tertentu

Namun, penyerahan dokumen seperti ijazah dan sertifikat kompetensi masih dimungkinkan dalam dua kondisi:

  1. Dokumen diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai perusahaan, sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja tertulis.

  2. Perusahaan wajib menjamin keamanan dokumen tersebut, serta bertanggung jawab atas penggantian jika dokumen rusak atau hilang.

Yassierli mengungkapkan bahwa praktik penahanan ijazah kian marak dan sering digunakan sebagai alat untuk menahan pekerja agar tetap bekerja dalam jangka waktu tertentu. Bahkan, dalam beberapa kasus, ijazah ditahan karena alasan utang-piutang atau pekerjaan yang belum selesai.

"Karena posisi tawar pekerja lebih lemah, mereka kesulitan mengambil kembali dokumen yang ditahan. Ini bisa membatasi pengembangan diri, menghambat akses ke pekerjaan yang lebih baik, dan membuat ijazah tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya," ujar Yassierli.

Ia menambahkan, praktik tersebut bisa menyebabkan pekerja merasa terkekang, tidak bebas, serta berdampak negatif terhadap moral dan produktivitas.

Hapus Batas Usia dalam Lowongan Kerja

Di kesempatan lain, Menaker Yassierli juga menyoroti pentingnya penghapusan diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

“Kami ingin semua lapangan kerja terbuka buat siapa pun,” tegasnya saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/5).

Kementerian Ketenagakerjaan berencana meninjau ulang regulasi yang selama ini membatasi akses kerja berdasarkan usia.

Pernyataan ini sekaligus merespons langkah progresif Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah lebih dahulu menerbitkan surat edaran larangan diskriminasi usia dalam peringatan Hari Buruh Internasional.

Kebijakan yang digagas oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa ini ditujukan untuk memberikan kesempatan kerja yang lebih adil, terutama bagi pencari kerja berusia di atas 35 tahun yang kerap tersingkir meskipun memiliki pengalaman.