Mendag Musnahkan Berbagai Produk Impor Ilegal Senilai Rp 11 Miliar

Mendag Musnahkan Berbagai Produk Impor Ilegal Senilai Rp 11 Miliar
Mendag Musnahkan Berbagai Produk Impor Ilegal Senilai Rp 11 Miliar

Lambeturah.co.id - Kementerian Perdagangan memusnahkan ribuan barang impor hasil dari pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean (post border) senilai Rp11 miliar di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Sabtu (24/9/2022).

“Tindakan pemusnahan barang-barang impor ilegal senilai Rp11 miliar tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean (post border). Pengawasan itu dilakukan pada Januari--September 2022 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga Surabaya. Produk-produk itu terbukti diimpor secara ilegal atau tidak berdasarkan regulasi impor,” kata Mendag.

"Kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu upaya agar para pelaku usaha dapat tertib secara hukum dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Terutama untuk importasi komoditi post border yang telah diatur dalam Permendag Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border)," sambungnya.

Menurut Mendag, pemerintah sudah memberikan banyak kemudahan bagi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usahanya. 

“Untuk itu, sudah sepatutnya pelaku usaha juga tertib hukum dalam melaksanakan kegiatan usahanya,” ujar Zulkifli Hasan.

Sementara itu, Direktur Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengharapkan bagi para pelaku usaha selalu menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam melakukan kegiatan usahanya.

“Kami akan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan,” tandasnya.