Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Larang Kepala Daerah Adakan Bukber

Mendagri melalui SE tersebut meminta kepada para gubernur, bupati dan wali kota untuk tidak menggelar bukber pada Ramadhan tahun ini.

Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Larang Kepala Daerah Adakan Bukber
Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Larang Kepala Daerah Adakan Bukber

Lambeturah.co.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) soal buka puasa bersama. Surat itu ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.

Surat itu tertuang bernomor : 100.4.4/1768/SJ tentang penyelenggaraan buka puasa bersama. SE diterbitkan dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo lewat Sekretaris Kabinet (Sekab) Nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023 Tanggal 21 Maret 2023.

"Perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama, untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan Covid-19 mengingat saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi juga untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi Aparatur Sipil Negara," dikutip dari SE tersebut, pada Jumat (24/3/2023).

Mendagri melalui SE tersebut meminta kepada para gubernur, bupati dan wali kota untuk tidak menggelar bukber pada Ramadhan tahun ini.

"Diminta kepada gubernur, bupati/wali kota untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H bagi seluruh perangkat daerah dan pegawai di instansi perangkat daerah," kutipan SE tersebut.