Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Larang Kepala Daerah Adakan Bukber
Mendagri melalui SE tersebut meminta kepada para gubernur, bupati dan wali kota untuk tidak menggelar bukber pada Ramadhan tahun ini.

Lambeturah.co.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) soal buka puasa bersama. Surat itu ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.
Surat itu tertuang bernomor : 100.4.4/1768/SJ tentang penyelenggaraan buka puasa bersama. SE diterbitkan dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo lewat Sekretaris Kabinet (Sekab) Nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023 Tanggal 21 Maret 2023.
"Perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama, untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan Covid-19 mengingat saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi juga untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi Aparatur Sipil Negara," dikutip dari SE tersebut, pada Jumat (24/3/2023).
Mendagri melalui SE tersebut meminta kepada para gubernur, bupati dan wali kota untuk tidak menggelar bukber pada Ramadhan tahun ini.
"Diminta kepada gubernur, bupati/wali kota untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H bagi seluruh perangkat daerah dan pegawai di instansi perangkat daerah," kutipan SE tersebut.