Mendikdasmen Teken Surat Edaran Terkait Pembelajaran Selama Ramadan 2025

Lambeturah.co.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengumumkan telah menandatangani Surat Edaran (SE) terkait pembelajaran selama Ramadan 2025 pada hari ini, Senin (20/1).
Menurut Abdul Mu'ti, surat edaran tersebut telah disepakati bersama kementerian terkait dan kini tinggal menunggu tanda tangan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.
"Ini drafnya sudah selesai, sudah disepakati oleh Menteri Dalam Negeri, juga oleh Menteri Agama, dan juga oleh kami. Sekarang sudah dalam proses penandatanganan oleh tiga menteri," ujarnya.
Dalam pernyataannya usai menghadiri acara perjanjian kerja sama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Jakarta Selatan, Abdul Mu'ti menegaskan bahwa SE ini bukanlah penetapan libur sekolah, melainkan pengaturan pembelajaran selama Ramadan.
"Kami sudah menyelesaikan tanda tangan untuk Surat Edaran pembelajaran Ramadan. Tinggal menunggu tanda tangan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama. Semua poin dalam surat ini sudah disepakati bersama oleh kementerian terkait," jelas Abdul Mu'ti.
Lebih lanjut, Mendikdasmen menjelaskan bahwa surat edaran tersebut memberikan tiga opsi bagi siswa dan sekolah dalam menjalankan pembelajaran selama Ramadan, yaitu:
1. Libur penuh: Siswa tetap mengisi waktu libur dengan kegiatan keagamaan.
2. Libur setengah: Siswa tetap masuk sekolah dengan jadwal pembelajaran yang disesuaikan.
3. Tanpa libur sama sekali: Proses belajar mengajar berlangsung seperti biasa.
Menurut Abdul Mu'ti, ketiga opsi ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas kepada sekolah dan siswa dalam menyesuaikan jadwal kegiatan selama bulan Ramadan tanpa mengurangi esensi pembelajaran.
Sebelumnya, Mendikdasmen menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan siswa tetap mendapatkan pendidikan, baik secara akademik maupun dalam bentuk pengembangan nilai-nilai keagamaan selama bulan Ramadan.