Menkes Minta MK Tolak Seluruh Gugatan PB IDI Soal UU Kesehatan

Lambeturah.co.id - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) karena Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tidak bertentangan dengan konstitusi.
"Pemerintah memohon kepada ketua dan majelis hakim MK … menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ucap Budi di MK RI, Jakarta, Selasa.
Menurutnya, norma Pasal 311 ayat (1) UU Kesehatan yang mengatur bahwa "tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat membentuk organisasi profesi" merupakan bentuk peneguhan prinsip Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ia menyebut norma itu bukan bentuk pelemahan terhadap organisasi profesi, melainkan malah memperkuat pengakuan konstitusional atas hak berserikat dan berkumpul dalam ranah keprofesian yang dilandaskan pada prinsip otonomi.
"Norma ini juga menempatkan organisasi profesi selaras dengan sistem hukum kesehatan nasional yang bersifat inklusif dan bukan eksklusif," pungkasnya.