Menkes Soroti Tren 'Jastip' Obat dari Luar Negeri

Wakil Menteri Kesehatan dr Dante Saksono Harbuwono mengatakan jika jasa titip obat di Indonesia adalah kegiatan yang ilegal dan tak boleh dilakukan.

Menkes Soroti Tren 'Jastip' Obat dari Luar Negeri
Menkes Soroti Tren 'Jastip' Obat dari Luar Negeri

Lambeturah.co.id - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin soroti tren jasa titip (jastip) obat dari luar negeri, seperti Malaysia. ternyata banyak masyarakat yang berminat untuk jastip obat dari luar negeri karena harganya lebih murah dibandingkan obat yang ada di Indonesia.

"Kata teman-teman di Sumatera Utara itu ada jastip beli obat, kan aku pikir kalau di Jakarta jastip beli sepatu pengen yang bagus, dia lebih murah, nggak usah bayar pajak, dapat, ditenteng-tenteng," ucap Menkes dalam Rapat Kerja Nasional di Jakarta Pusat, pada Kamis (23/2/2023).

Sementara itu, Wakil Menteri Kesehatan dr Dante Saksono Harbuwono mengatakan jika jasa titip obat di Indonesia adalah kegiatan yang ilegal dan tak boleh dilakukan. Pasalnya obat itu masuk ke Indonesia tanpa kena pajak.

"Jadi obat-obat jastip itu masih kami benahi ya. Biasanya jastip itu buat obat yang harganya mahal, misalnya obat kolesterol, obat jantung, kanker itu biasanya dikonsumsi dan harganya mahal biasanya pakai jastip," ujarnya.

Ia juga menyebut jika obat yang dibeli secara jastip tidak bisa dipertanggungjawabkan secara saintifik dan legal di dalam aturan tersebut.

Tak hanya itu, obat yang dibeli harus memiliki nomor izin edar. Ia mengingatkan untuk masyarakat disarankan tidak membeli obat secara jastip.

"Untuk mengeluarkan nomor izin edar itu perlu beberapa persyaratan, salah satunya persyaratannya adalah uji mutu. Walaupun obatnya mereknya sama, tapi kemudian kita identifikasi maka kita lihat akan ada mungkin campurannya berbeda," ungkapnya.

"Kayak kemarin misalnya, kita mendengar kasus gagal ginjal akut pada anak. Itu obatnya sama parasetamol isinya, tapi campurannya berbeda. itu karena komponen-komponen dalam obat tersebut dalam kandungannya sama, itu belum tentu bisa dipertanggungjawabkan secara saintifik dan secara legal di dalam aturan dan dalam sortiran regulasi," pungkasnya.