Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Terkait Kasus BTS Rp 8 Triliun!

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS. 

Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Terkait Kasus BTS Rp 8 Triliun!
Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Terkait Kasus BTS Rp 8 Triliun!

Lambeturah.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS

Berdasarkan pantauan lambeturah di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/5/2023), Plate tampak memakai rompi tahanan Kejagung warna merah muda.

Plate pun langsung dibawa ke mobil tahanan. Diketahui kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

Sementara itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara itu diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh kami telah menyampaikan kepada pak jaksa agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun)," ucap Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, pada Senin (15/5/2023).

Tak hanya Plate, Dalam kasus ini sudah ditetapkan lima tersangka lainnya yakni.

1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,

2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,

3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,

4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy