Menkumham Jelaskan Syarat Film dan Lagu Sebagai Jaminan Utang

Menkumham Jelaskan Syarat Film dan Lagu Sebagai Jaminan Utang
Menkumham Jelaskan Syarat Film dan Lagu Sebagai Jaminan Utang

Lambeturah.co.id - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan bagi pelaku ekonomi kreatif sebelumnya harus mendaftarkan karya intelektualnya, seperti film atau lagu ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham agar bisa mengajukan jaminan utang ke bank.

Setelah disahkan oleh presiden Jokowi dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pada pertengahan Juli 2022 lalu.

"Peraturan tersebut mensyaratkan bahwa kekayaan intelektual harus terdaftar dan tercatat atau terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual," kata Yasonna belum lama ini.

Ia menilai bahwa mendaftarkan kekayaan intelektual ke Kemenkumham tidak hanya sekadar meningkatkan nilai produk yang dikembangkan di tengah masyarakat. 

"Semakin tinggi value dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek atau paten yang dimiliki tersebut, maka nilai pinjaman yang diberikan pun akan semakin besar," ucapnya.

"Jadi kalau kita punya sertifikat kekayaan intelektual atau merek atau hak cipta lagu, kalau kita ciptakan lalu masuk ke YouTube, lalu ada jutaan viewer itu, sertifikat itu sudah memiliki nilai jual, kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank," sambungnya.

Yasonna melanjutkan, hasil kekayaan intelektual bisa dijadikan insentif ekonomis atas sebuah ciptaan, kemudian dioptimalkan sebagai modal kerja.

"Dalam pelaksanaannya tentunya perlu dibuat peraturan pelaksana yang mengatur lebih rinci lagi soal ini, serta komunikasi lebih lanjut oleh para stakeholder agar mekanisme nya berjalan sesuai aturan," pungkasnya.