Menteri KKP: Pemilik Pagar Laut di Tangerang Akan Didenda Rp18 Juta per Km

Menteri KKP: Pemilik Pagar Laut di Tangerang Akan Didenda Rp18 Juta per Km
Menteri KKP: Pemilik Pagar Laut di Tangerang Akan Didenda Rp18 Juta per Km

Lambeturah.co.id - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, mengumumkan bahwa pemilik pagar laut yang membentang sepanjang 30 kilometer di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, akan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp18 juta untuk setiap kilometer.

Selain itu, sanksi pidana juga akan diselidiki oleh pihak kepolisian.

Meskipun Trenggono belum merinci total denda yang akan dikenakan kepada pemilik pagar laut tersebut, ia menegaskan bahwa sanksi denda pasti akan diterapkan.

"Belum tahu persis (total dendanya), itu bergantung pada luasan. Kalau itu (pagar di Tangerang) kan 30 km, ya per km Rp18 juta," ujar dia di Istana Negara Jakarta, Rabu (22/1).

Trenggono menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pemilik pagar laut dengan berkoordinasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Ia menyebutkan bahwa ada dua orang yang terindikasi sebagai pelaku, dan kasus ini akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk didiskusikan lebih lanjut.

"Pasti begitu kita dapat (pelakunya) akan didenda. Dari kami (KKP) sanksi denda karena lebih ke arah sanksi administratif. Kalau ada unsur pidana itu kepolisian," jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memeriksa beberapa kelompok nelayan terkait keberadaan pagar laut di Tangerang.

Staf khusus Menteri KKP, Doni Ismanto Darwin, menyatakan bahwa dua orang telah memenuhi panggilan KKP untuk penyelidikan pada Selasa (21/1).

"Materi penyelidikan tidak bisa kami ungkapkan, karena ini masih panjang, harus kami cek juga dengan temuan-temuan lainnya di lapangan," katanya dilangsir CNNIndonesia.com.

Trenggono juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta agar masalah pagar laut ini diusut tuntas sesuai dengan koridor hukum. 

"Tadi arahan Pak Presiden. Satu, selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada itu harus menjadi milik negara," kata Trenggono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/1).

Ia menambahkan bahwa Prabowo juga mengusulkan agar pagar laut sepanjang 30 km di Tangerang tersebut diambil alih oleh negara.

Pagar laut yang misterius ini membentang sepanjang 30,16 km di pesisir Tangerang, melintasi 16 desa di 6 kecamatan.

Keberadaan pagar laut yang terbuat dari patok-patok bambu ini sebenarnya sudah dilaporkan dan diketahui oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten pada Agustus 2024.