Menteri Sosial Tri Rismaharini Mencuci Kendaraan Dinas Kemensos Diduga Pajaknya Mati

Beredar video Menteri Sosial Tri Rismaharini mencuci kendaraan dinas milik negara di media sosial kembali ramai diperbincangkan.

Menteri Sosial Tri Rismaharini Mencuci Kendaraan Dinas Kemensos Diduga Pajaknya Mati
Menteri Sosial Tri Rismaharini Mencuci Kendaraan Dinas Kemensos Diduga Pajaknya Mati

Lambeturah.co.id - Beredar video Menteri Sosial Tri Rismaharini mencuci kendaraan dinas milik negara di media sosial kembali ramai diperbincangkan.

Terlihat dalam video yang beredar luas, Risma dengan sepatu boots Mencuci mobil dinas tersebut menggunakan selang. 

Bukan hanya karena kegiatan itu tampaknya tidak mencakup tugas seorang menteri, tetapi juga karena pajak mobil dinas tersebut belum dibayarkan setelah diselidiki. alias berutang pajak. Nomor plat mobil hitam itu adalah B 1540 PQS. Menurut informasi dari detik.com setelah melakukan penelusuran di website Samsat DKI Jakarta, status masa pajak sudah lewat waktu sesuai batas waktu yang tertulis pada 3 Agustus 2022.

Namun, menurut pengecekan terakhir di website Samsat DKI Jakarta pada Selasa (28/2) pukul 16.40, statusnya berubah karena batas waktu yang kini tertulis 3 Agustus 2023.

Kepala Bagian Humas Kementerian Sosial Romal Uli Jaya Sinaga menjelaskan, Senin (27/2), pajak mobil sudah diperpanjang, artinya sudah dibayar.

"Dan kebetulan hari ini sudah kita perpanjang. Semoga besok pagi sudah kelar prosesnya di Samsat," kata dia.

Romal mengungkapkan, Risma kerap melakukan beberapa hal kecil di kantor. Risma biasanya tiba di kantor pukul 05.30 dan berkeliling memeriksa tanaman serta menyiramnya, ujarnya. Acara seperti ini sebenarnya, kata Romal, bukan untuk publikasi umum. Soal mobil yang pajaknya tertunggak, Romal bilang itu karena peralihan Ditjen Penanganan Fakir Miskin yang dilikuidasi.

"Kebetulan memang itu mobil pajaknya mati, karena peralihan. Kemarin kan Ditjen Penanganan Fakir Miskin kan dilikuidasi, jadi mobil itu mobil dirjen yang ingin dilikuidasi dan dipindahkan ke biro umum, jadi proses pemindahan ke biro umum itulah kenapa pajaknya mati," ucap Romal.

"Kami kan tinggal 3 dirjen, sesuai arahan Pak Presiden, kita ada penyederhanaan struktur jadi dulunya ada 4 dirjen jadi 3. Jadi itu mobil Dirjen Penanganan Fakir Miskin jadi karena proses pengalihan jadi mati pajaknya, kami akuin memang pajaknya mati," tambah Romal.