Meski 2 Kali Sumpah Pocong, Tersangka Pencabulan di Palembang Tetap Diproses Hukum

Polda Sumsel menyebut jika proses hukum tidak terkait dengan sumpah pocong yang dilakukan tersangka.

Meski 2 Kali Sumpah Pocong, Tersangka Pencabulan di Palembang Tetap Diproses Hukum
Meski 2 Kali Sumpah Pocong, Tersangka Pencabulan di Palembang Tetap Diproses Hukum

Lambeturah.co.id - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) tetap proses hukum terhadap seorang pria, berinisial RA, tersangka kasus dugaan pencabulan di Palembang meski telah melakukan sumpah pocong.

Sementara itu, Kepala Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi menuturkan berkas perkara RA, telah naik ke tahap penyidikan usai penyidik merampungkan alat bukti dan beberapa orang saksi.

Diketahui, RA dilaporkan Polda Sumsel oleh orang tua yang mengaku anak perempuannya berinisial A menjadi korban perbuatan cabul oleh tersangka tersebut.

“Pelaporan itu diterima pada Juni 2022, sebelum saya jadi Kasubditnya. Saat ini sudah naik ke penyidikan dan ditetapkan tersangka atas kecukupan alat bukti di antaranya hasil visum korban,” ucap Kompol Tri dikutip pada Rabu (24/5/2023).

“Ya. Proses hukum ini terus berjalan atau berlanjut,” tambahnya.

Ia juga menyebut jika proses hukum tidak terkait dengan sumpah pocong yang dilakukan tersangka.

Kini, tersangka disangkakan penyidik kepolisian melanggar pasal perlindungan anak nomor 35 tahun 2014. Menurut informasi yang didapatkan polisi, sumpah pocong pada Kamis (18/5/2023) itu merupakan kali kedua yang dilakukan tersangka, atas inisiasi AR meyakinkan pihak pelapor atau orang tua korban A.

Sebelumnya, RA, warga Kecamatan Ilir Timur II, Palembang itu melakukan sumpah pocong dipimpin oleh tokoh agama daerah setempat, pada Kamis (15/5/2023). 

Disisi lain, Penasihat hukum tersangka RA, Jhon Fredi, mengatakan sumpah pocong itu dilakukan tanpa ada paksaan dari pihak manapun, tujuannya untuk membersihkan nama baik kliennya di tengah masyarakat.