Meta & Apple Geger! Minta Tolong Trump Usai Dihukum €800 Juta oleh UE!

Meta & Apple Geger! Minta Tolong Trump Usai Dihukum €800 Juta oleh UE!
Meta & Apple Geger! Minta Tolong Trump Usai Dihukum €800 Juta oleh UE!

Lambeturah.co.id - Raksasa teknologi Amerika Serikat Meta dan Apple menjerit minta perhatian Presiden Donald Trump setelah dijatuhi denda total US$ 800 juta (sekitar Rp 13,5 triliun) oleh Uni Eropa.

Skor protes paling keras datang dari Meta, perusahaan yang menaungi Facebook, Instagram, dan WhatsApp.

Joel Kaplan, Chief Global Affairs Meta, menyatakan bahwa denda dan paksaan untuk merombak model bisnis iklan mereka serupa dengan tarif impor.

"Ini dikenai tarif miliaran dolar dan secara bersamaan memaksa kami menawarkan layanan yang lebih buruk," ujar Kaplan dilangsir Reuters.

Kay Hezemi-Jebelli, juru bicara lobi teknologi Chamber of Progress, menilai sanksi Uni Eropa sebagai eskalasi perang dagang. Ia menegaskan bahwa pemerintah AS seharusnya menaruh perhatian ekstra pada regulasi Uni Eropa, khususnya Digital Markets Act (DMA). Regulasi ini dirancang demi menciptakan persaingan yang adil di pasar digital.

Dampak tekanan perusahaan teknologi segera didukung oleh Gedung Putih. Brian Hughes, juru bicara Dewan Keamanan Nasional AS, menyebut sanksi terhadap Apple dan Meta sebagai “pemerasan ekonomi” yang tak akan dibiarkan.

"Regulasi di luar negeri yang menargetkan perusahaan AS, menghambat inovasi, dan memungkinkan sensor akan dinilai sebagai hambatan perdagangan dan ancaman terhadap masyarakat sipil yang bebas," tutur Hughes.

Meta berharap Trump mencantumkan DMA dalam negosiasi dagang dengan Uni Eropa. Mereka merujuk laporan Perwakilan Dagang AS yang menyatakan DMA sebagai hambatan perdagangan non-tarif.

Sementara itu, juru bicara Apple enggan mengomentari posisi perusahaan terkait DMA dalam pembicaraan AS-UE.

Ia hanya menegaskan bahwa denda 500 juta euro untuk Apple dan paksaan mengubah aturan akan merugikan privasi dan keamanan pengguna, serta memaksa Apple menyerahkan teknologinya secara cuma-cuma.