Microsoft Simpan Data Ilegal Anak di Xbox Didenda Sebesar Rp 297 Miliar

Federal Trade Commission (FTC), Microsoft akan membayar denda ratusan miliar rupiah guna menyelesaikan perselisihan hukum.

Microsoft Simpan Data Ilegal Anak di Xbox Didenda Sebesar Rp 297 Miliar
Microsoft Simpan Data Ilegal Anak di Xbox Didenda Sebesar Rp 297 Miliar

Lambeturah.co.id - Federal Trade Commission (FTC), Microsoft akan membayar denda ratusan miliar rupiah guna menyelesaikan perselisihan hukum. Pasalnya raksasa teknologi itu melanggar undang-undang perlindungan data di Amerika Serikat.

Diketahui jika Microsoft mengumpulkan dan menyimpang informasi Anak-anak secara ilegal, mereka diduga menggunakan platform gamingnya, yakni Xbox, untuk bisa mendapatkan data pribadi gamer muda tanpa izin dari para orang tuanya.

Meski demikian, disampaikan jika Microsoft sudah melanggar ketentuan yang diatur dalam Children's Online Privacy Protection Act (COPPA). 

FTC menyebutkan ketika Anak-anak membuat akun menggunakan layanan Xbox, maka ada beberapa data yang diisi, seperti detail nama depan-belakang, alamat email, tanggal lahir, dan hingga nomor ponsel.

Usai memberikan informasi pribadi, Microsoft baru meminta kepada para pemainnya, untuk menunjukkan jika mereka benar-benar berusia di bawah 13 tahun. 

Dari yang dikeluhkan jika Microsoft menyimpan data itu selama bertahun-tahun dari proses pembuatan akun sebelumnya.

Meskipun orang tua gagal menyelesaikan proses itu, data yang sudah dimasukkan anak di awal akan tetap tersimpan. Padahal COPPA melarang penyimpanan informasi pribadi soal anak-anak dalam waktu yang lama.

Dalam pengaduannya, Microsoft dinyatakan gagal untuk memenuhi ketentuan dari COPPA dan harus membayar denda uang sebesar USD 20 juta atau sekitar Rp 297 miliar.

Tak hanya itu, Microsoft juga diminta untuk memberitahu para penerbit game, untuk mengungkapkan informasi jika pemainnya seorang anak-anak, jika memang terbukti masih di bawah umur. Jadi penerbit harus menerapkan perlindungan COPPA terhadap gamer muda tersebut.