MS Glow Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang Memenangkan PS Glow

MS Glow Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang Memenangkan PS Glow
MS Glow Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang Memenangkan PS Glow

Lambeturah.co.id - MS Glow memastikan tidak ada rekayasa untuk kepentingan promosi dalam sengketa merek dengan PS Glow.

"Nggak lah. Buang-buang tenaga, ini bukan S3 marketing," ujar Louissa Tuhatu selaku Head of Corporate Communication J99 Corp di J99 Tower, Pancoran, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Louissa Tuhatu menerangkan bahwa Shandy Purnamasari selaku bos MS Glow benar-benar kecewa pada Putra dan Septia Siregar yang ia anggap menjiplak produk kecantikan miliknya lewat PS Glow.

"Kami merasa brand yang kami bangun dari awal, diambil sama orang yang awalnya dianggap teman. Itu yang menurut kami tidak adil," tegas Louissa.

Ditambah lagi, Putra dan Septia Siregar juga tidak menunjukkan itikad baik usai MS Glow menggugat merek PS Glow yang mereka buat. "Mereka tidak datang untuk menjelaskan sesuatu," kata Louissa.

Masalah ini berawal saat MS Glow menggugat merek PS Glow ke Pengadilan Negeri Medan. Dalam putusan pada, 14 Juni 2022, hakim mengabulkan gugatan Shandy Purnamasari selaku pemilik MS Glow dan membatalkan merek PStore Glow atas nama Putra Siregar.

Menyikapi putusan Pengadilan Negeri Medan, pihak PS Glow mengambil upaya hukum kasasi karena keberatan dengan keputusan pembatalan merek dagang mereka. PS Glow setelahnya juga menggugat MS Glow ke Pengadilan Niaga Surabaya terkait sengketa merek.

Oleh Pengadilan Niaga Surabaya, gugatan PS Glow di kabulkan pada 13 Juli 2022. Dalam amar putusan, MS Glow di minta mengganti kerugian hingga Rp37,9 miliar.

Namun berbeda dari putusan Pengadilan Negeri Medan, tidak ada ketentuan pembatalan merek, untuk MS Glow dalam vonis Pengadilan Niaga Surabaya.

Pihak produk kecantikan MS Glow, milik istri Gilang Juragan 99 itu pun akhirnya buka suara, terkait merek mereka yang dinyatakan kalah dalam gugatan PS Glow milik Putra Siregar di Pengadilan Niaga Surabaya. 

Melalui kuasa hukumnya Arman Hanis, MS Glow menyatakan putusan itu belum punya kekuatan hukum tetap. "Ini belum final," kata Arman.

Arman lalu menerangkan bahwa pihak MS Glow masih mengajukan upaya hukum kasasi, terhadap putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang memenangkan PS Glow.

"Dalam UU Merek diatur, apabila para pihak tidak puas terhadap putusan tingkat pertama, para pihak diberi hak untuk kasasi. Jadi putusan pengadilan niaga belum punya kekuatan eksekutorial," terang Arman.

Arman juga memastikan bahwa sistem yang sama berlaku untuk gugatan MS Glow terhadap PS Glow di Pengadilan Negeri Medan. Di mana PS Glow juga mengajukan kasasi terhadap putusan pengadilan yang memenangkan MS Glow.