Mudik Naik Kereta Api, Berikut Persyaratannya

Mudik Naik Kereta Api, Berikut Persyaratannya
LambeTurah.co.id - Kereta api jadi salah satu moda transportasi mudik paling laris. Namun adapula syarat naik kereta api selama mudik Lebaran 2022 sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 dan 49 Tahun 2022.

Salah satu poin penting dalam aturan itu adalah bagi warga yang telah mendaptkan vaksin dosis 3 (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding. Sedangkan untuk vaksin dosis 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3X24 jam.

Untuk vaksin dosis 1 wajib tunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3X24 jam. Dan bagi warga yang tidak bisa divaksin karena alasan medis harus menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

Anji Didakwa 12 Tahun Penjara Terkait Ganja



Bagi penumpang anak-anak rentang usia6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Sedangkan pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Untuk memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi. Yakni, memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya, data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Penumpang wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Penumpang juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Penumpang harus menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut dan waktu buka puasa.