MUI DKI Jakarta Juga Sebut Goyang Pargoy Haram

Senada dengan MUI Jember Jawa Timur, MUI DKI Jakarta juga menguatkan fatwa dalam mengharamkan goyang pargoy.

MUI DKI Jakarta Juga Sebut Goyang Pargoy Haram
MUI DKI Jakarta Juga Sebut Goyang Pargoy Haram

Lambeturah.co.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta menguatkan fatwa yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh MUI Jember dalam mengharamkan goyang pargoy

Menurut MUI DKI Jakarta goyang pargoy tersebut bisa memicu berahi seseorang.

"Kalau urusan goyang apa namanya goyang pargoy, yang namanya goyang kalau wanita yang melakukan sudah jelas haramnya, artinya sudah jelas yang membuat seseorang mengeluarkan berahi karena tontonannya sudah jelas haramnya. Cuma, MUI Jawa Timur memang menguatkan kembali agar umat masyarakat ini menyadari bahwa ini hal yang tidak baik," ucap Ketua MUI DKI Jakarta, Munahar Muchtar, pada Kamis (1/12/2022).

"Kita pasti menguatkan ini sudah jelas hal yang sudah diharamkan. Saya minta ini untuk sesuatu yang sudah jelas haramnya, ya sudah itu yang nggak boleh, Kita berharap tentunya hal semacam ini dari Kominfo, DKI, atau melalui majelis-majelis ulama, kita imbau agar supaya berikan pembinaan pengertian pada umat, pada masyarakat, ini yang baik, ini yang nggak baik, ini halal dan ini haram," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, MUI Jember telah mengeluarkan fatwa haram bagi seseorang yang melakukan joget pargoy. 

Dalam aturan yang sudah tertuang di Tausiah Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember Nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Joget 'Pargoy' di Kabupaten Jember.

Hal itu, lantaran viralnya joget pargoy yang ditemukan dalam acara Parade Sound System dan acara lain di Kabupaten Jember yang berpotensi menjadi ruang muda-mudi joget pargoy tersebut.

MUI Jember juga mengatakan jika joget pargoy adalah jenis joget tertentu yang dilakukan oleh remaja di Jember.

"Umumnya, pargoy dilakukan remaja wanita, berpakaian seksi, membuka aurat, joget erotis, dan menimbulkan syahwat lawan jenis," tulisnya MUI Jember.