MUI Minta Jokowi Cabut Arahan Larangan Pejabat Gelar Bukber

Sebaliknya surat arahan Pak Presiden yang melarang buka puasa bersama itu dicabut aja agar tak terus gaduh bulan Ramadan,

MUI Minta Jokowi Cabut Arahan Larangan Pejabat Gelar Bukber
MUI Minta Jokowi Cabut Arahan Larangan Pejabat Gelar Bukber

Lambeturah.co.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai Presiden Joko Widodo harus mencabut perintah seluruh pejabat negara untuk membatalkan kegiatan buka puasa bersama selama Ramadan 1444 Hijriah.

Demikian disampaikan KH Cholil Nafis, Ketua Departemen Dakwah dan Ukhwah MUI.

Cholil beropini agar tidak terjadi kegaduhan selama Ramadan.

"Sebaliknya surat arahan Pak Presiden yang melarang buka puasa bersama itu dicabut aja agar tak terus gaduh bulan Ramadan," tulis Cholil melalui akun Twitternya, dikutip Sabtu (25/3/2023).

Kemudian, Cholil juga berdalih bahwa larangan Jokowi itu tidak realistis, menggunakan alasan pandemi Covid-19 serta untuk menjalani gaya hidup sederhana.

"Sebab melarang buka puasa bersama dengan alasan demi hidup sederhana, apalagi karena Covid sungguh tidak realistis dan tak menemukan momentumnya. Buka puasa itu sederhana," tuturnya.

Ia sendiri bingung dengan minimnya kohesi antara Jokowi dan Menko Polhukam Mahfud Md. Sebab, kata Mahfud, pelarangan bukber agar instansi pemerintah tidak menyia-nyiakan anggarannya untuk menyelenggarakan bukber.

"Surat arahannya soal Covid sehingga dilarang adakan buka bersama, barusan menerima video Pak Menteri, katanya untuk instansi agar hidup sederhana. Lah? yang bener itu karena Covid atau foya-foya, Pak?" katanya bingung.

Sebelumnya, Jokowi meminta pejabat negara untuk tidak berbuka puasa bersama pada Ramadhan 1444.

Arahan Jokowi ini sebagaimana disampaikan melalui Sekretaris Kabinet atau Mensesneg Pramono Anung lewat Surat Sekkab bernomor 38/Seskab/DKK/03/2023 pada 21 Maret 2023.

Adapun isinya, surat tersebut memberikan arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.

Berikut isi tiga poin arahan Presiden RI Joko Widodo yang disampaikan pada 21 Maret 2023:

  1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemic. Sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
  2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan.
  3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota.

"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih," demikian tulis surat tersebut.