Mulai 2 September 2022, Siaran TV Analog Dialihkan Ke Siaran TV Digital

Mulai 2 September 2022, Siaran TV Analog Dialihkan Ke Siaran TV Digital
Mulai 2 September 2022, Siaran TV Analog Dialihkan Ke Siaran TV Digital

Lambeturah.co.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal menghentikan siaran TV analog yang kemudian akan dialihkan ke siaran TV digital

Kominfo menyampaikan jika siaran televisi di rumah mendadak mati. Dalam siaran TV analog paling lambat 2 November 2022 akan berpindah ke siaran digital.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

Kementrian Kominfo akan melakukan perubahan dalam dunia penyiaran khususnya siaran TV yang akan berpindah dari analog dengan cara multiple ASO.

"Kami mengharapkan masyarakat tidak perlu menunggu 2 November tetapi mulai sekarang, apalagi ada multiple ASO. Begitu suatu wilayah selesai infrastruktur kemudian pembagian set top box untuk masyarakat miskin selesai, maka akan ditutup siaran TV analog. Jangan kaget jika televisi di rumah itu tiba-tiba mati," ucap Rosarita Niken Widiastuti Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika di sela sidang keempat DEWG G20 di Nusa Dua, Bali, pada Selasa (30/8/2022).

Menkominfo juga menyampaikan jika masyarakat mampu yang membeli set top box harus yang resmi dan mendapatkan sertifikasi dari Kominfo. 

"Karena banyak juga set top box yang belum terakreditasi kominfo masyarakat membeli ternyata tidak bisa, tidak kompatibel dengan televisi di rumah masing-masing," pungkasnya.