Mulai Hari Ini Naik Pesawat Wajib Tes PCR

Mulai Hari Ini Naik Pesawat Wajib Tes PCR
LambeTurah.co.id - Kebijakan Tes PCR sebelum berpergian dengan pesawat ke Jawa - Bali menuai banyak kritik. Salah satunya dari Ketua DPR, Puan Maharani.

Tak hanya masyarakat yang terheran-heran tapi juga Ketua DPR, Puan Maharani. Ia mewakili aspirasi masyarakat yang mempertanyakan kenapa saat kasus Covid-19 membaik, tetapi tes perjalanan semakin ketat.

"Beberapa hari ini banyak masyarakat bersuara karena bingung dengan aturan baru PCR sebagai syarat semua penerbangan ini. Masyarakat mempertanyakan kenapa dalam kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin membaik, tapi justru tes perjalanan semakin ketat," kata Puan kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).

PNS di Aceh Gugat Ibu Kandung Karena Sengketa Tanah



Puan juga mempertanyakan kenapa dulu ketika kasus Covid-19 sedang meningkat, tes antigen diizinkan menjadi syarat untuk naik pesawat. Ia meminta pemerintah memberikan penjelasan secara detail.

"Kenapa dulu ketika COVID-19 belum selandai sekarang, justru tes antigen dibolehkan sebagai syarat penerbangan. Kalau sekarang harus PCR karena hati-hati, apakah berarti waktu antigen dibolehkan, kita sedang tidak atau kurang hati-hati? Pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat seperti ini harus dijelaskan terang benderang oleh pemerintah," ujar Puan.

Tak hanya Puan, polemik peraturan baru tersebut juga membuat dr. Tirta angkat bicara lewat akun Twitter-nya. dr. Tirta merujuk ke sejumlah penelitian yang mengatakan jika angka penularan Covid-19 di pesawat paling rendah dibanding moda transportasi lain.

"Kembalikan fungsi swab PCR menjadi alat diagnosis. Cukup screening antigen saja. Karena agak aneh aja, kenapa hanya naik pesawat yang diwajibkan sebab PCR, padahal sudah beberapa sumber ilmiah yang menekankan justru penularan di pesawat paling rendah," begitulah cuitan Tirta.

Sejumlah hasil penelitian memang menunjukkan risiko penularan Covid-19 di dalam pesawat rendah. Salah satunya merujuk penelitian International Air Transport Association (IATA) yang menyebut kemungkinan tertular Corona di pesawat malah lebih kecil ketimbang tersambar petir. Dengan hanya 44 kasus di antara 1,2 miliar penumpang, itu berarti 1 dari setiap 27 juta penumpang.

Lalu dr. Tirta juga membandingkan dengan peraturan masuk bioskop, yang hanya perlu vaksin dua kali dan aplikasi PeduliLindungi. Padahal resiko penularan Covid-19 lebih besar di bioskop.

"Bahkan bioskop, yang risiko penularannya lebih tinggi sudah dibuka, cukup vaksin dua kali dan Pedulilindungi. Sementara pesawat kudu PCR. Saya yakin netizen juga udah paham ini. Harusnya pemangku kebijakan nggak ACC kebijakan terbang harus swab pcr dulu, cukup swab antigen," tuturnya.

Dalam keterangan berbeda, Alvin Lie salah seorang pengamat penerbangan ikut menyoroti. Dia menyoroti adanya perbedaan syarat naik transportasi umum. Penumpang transportasi darat dan laut tidak wajib menunjukkan tes PCR. Aturan itu cuma berlaku untuk penumpang pesawat.

"Angkutan darat misal bus apa ada yang periksa? Nggak ada yang periksa, apa sudah vaksinasi, apa sudah hasil tes antigen, PCR, siapa yang periksa. Kalau bicara pesawat boleh 100%, kadang bukan 100%, tapi 120% juga kan," kata Alvin seperti dikutip CNBC Indonesia.

"Saya ada pertanyaan kenapa yang sangat diperketat udara? Apa sudah terbukti di Indonesia penularan terjadi di dalam pesawat. Kecuali sudah terbukti 1 orang positif, penumpang sekeliling tertular, sudah ada belum yang secara ilmiah sudah dipertanggungjawabkan," ujar Alvin.

Sebelumnya diketahui jika pemerintah menerbitkat peraturan baru. Pemerintah menjadikan tes PCR sebagai syarat wajib naik pesawat di masa pandemi Corona. Berikut aturan perjalanan sesuai Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19:

1. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan di dalam negeri.

2. Untuk perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Untuk perjalanan dari dan ke daerah di luar Jawa-Bali yang ditetapkan sebagai kategori PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengungkapkan alasan memperketat persyaratan tersebut. Wiku menjelaskan jika penumpang pesawat kali ini telah dibolehkan dengan kapasitas penuh. Hal ini untuk mendukung mobilitas demi pemulihan perekonomian negara.

"Pengetatan metode testing menjadi PCR saja di wilayah Jawa-Bali dan non-Jawa-Bali level 3 dan 4 ini dilakukan mengingat sudah tidak diterapkannya penjarakan antar-tempat duduk atau seat distancing," kata Wiku dalam konferensi pers, Kamis (21/10).