Muncul Petisi Rehabilitasi untuk Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Sopirnya
Kini muncul sebuah petisi rehabilitasi untuk Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto. Petisi itu sudah ditandatangani 439 orang.
Petisi itu sibuat oleh akun pencari keadilan. Petisi ditujuksn kepada Badan Narkotika Nasional (BNN), BNN Provinsi Jakarta Pusat dan Komunitasi korban penyalahgunaan zat di seluruh Indonesia.
Ini isi petisi tersebut:
Ardi Bakrie , Nia ramadhani dan Zen Vivanto tertangkap dan dikenakan pasal 127 atas penyalahgunaan zat jenis amphetamine.
Ketiga nya telah mendapatkan asesmen medis yang menyatakan sebagai penyalahguna zat yang harus segera mendapat rawatan rehabilitasi. Kemudian ketiga nya juga sudah mendapatkan asesmen dari Tim Asesmen Terpadu BNNP Jakpus yang merekomendasikan rawat jalan. Ketiganya juga telah menjalani proses rehabilitasi selama kurang lebih 6 bulan dengan baik dan terlihat perubahan kearah yang positif
Tetapi pada sidang putusan hakim memutus dengan 1 tahun kurungan penjara. Tanpa menghiraukan 2 dokumen penting tersebut.
Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi merupakan mekanisme tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif, dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime.
Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dilakukan dengan mengedepankan keadilan restoratif dan kemanfaatan (doelmatigheid).
Bantu ketiganya mendapatkan rawatan yang sepantasnya didapatkan.
Salam hangat ,
MYJ