Naik KA Jarak Jauh cukup menggunakan Antigen

Naik KA Jarak Jauh cukup menggunakan Antigen
LambeTurah.co.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan bahwa syarat tes Covid-19 untuk perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh hanya dengan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan yang berlaku mulai Rabu 3 November 2021,

VP Public Relations KAI Joni Martinus menyampaikan, bahwa aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 2 November 2021.
“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi ketentuan dari pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata Joni Martinus.


Holywings Indonesia Muncul di Times Square, New York


Joni juga menyampaikan, guna membantu calon pelanggan untuk melengkapi persyaratan tersebut, KAI sudah menyediakan 71 stasiun yang dapat melayani Rapid Test Antigen seharga Rp45 Ribu.

Ke-71 stasiun tersebut diantaranya yaitu Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek, Karawang, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Purwakarta, Cimahi, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Haurgeulis, Brebes, Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Cepu, Pekalongan, Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Sidareja, Kebumen, Gombong, Yogyakarta, Solo Balapan, Lempuyangan, Klaten, Purwosari, Sragen, Wates, Madiun, Jombang, Blitar, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Nganjuk, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Babat, Kepanjen, Lamongan, Jember, Ketapang, Banyuwangi, Rogojampi, Probolinggo, Kalisetail, Medan, Kisaran, Tanjung Balai, Rantauprapat, Mambangmuda, Kertapati, Prabumulih, Muaraenim, Lahat, Tebingtinggi, Lubuk Linggau, Tanjungkarang, Kotabumi, Baturaja, dan Martapura.

"Selama 2021, KAI mencatat hingga 2 November telah melayani 1,6 juta peserta Rapid Test Antigen di stasiun," katanya.

Joni menjelaskan, jika ada pelanggan yang membawa hasil negatif tes RT-PCR untuk naik KA Jarak Jauh dan masih berlaku akan tetap diterima pada saat boarding.

Berikut beberapa poin persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api:


  1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dan pelaku perjalanan di bawah 12 tahun.

    2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

    3. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

    4. Pemesanan tiket kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

    Selama masih dalam menggunakan layanan KAI, pelanggan wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

    Selain dari itu, Pelanggan juga harus dalam keadaan kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), serta suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

    Joni Martinus juga menambahkan, pelanggan wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi bagian hidung dan mulut. Dan pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah atau dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang dalam perjalanan.


 

Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan terutama bagi yang melakukan perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19, masyarakat juga dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.

"KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api," kata Joni.