Napi Nyamar Jadi Polisi Peras Wanita lewat Medsos

Napi Nyamar Jadi Polisi Peras Wanita lewat Medsos
LambeTurah.co.id - Mabes Polri mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan melalui media sosial dengan dalih menjadi polisi di Riau. Menariknya aksi pemerasan ini dilakukan oleh narapidana.

"Pelaku ini saat ini sebagai warga binaan dan atau narapidana yang masih menjalani hukuman," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Kasus tersebut terjadi pada September 2021. Tersangka yang juga merupakan napi berinisial AAS itu melakukan aksinya bersama dua orang rekannya yang sudah lebih dulu keluar penjara dan yang menyelundupkan HP ke dalam selnya.

Isi Pesan Henny Rahman Ke Larissa Chou Buat Kerabat dan Fans Gondok



Aksinya dilakukan yaitu dengan cara mencari korban melalui medsos dengan cara acak. Setelah tersangka mendapatkan korban, tersangka menjalin komunikasi dengan korban melalui aplikasi kirim pesan dan mengaku dirinya sebagai anggota Polri.

"Yang bersangkutan mengaku salah satu anggota Polri kemudian mengaku bertugas di Kota Medan yang akan pindah ke Jakarta. Dia mengirimkan dokumen-dokumen mutasi atau perpindahan untuk meyakinkan dan juga merayu korban," kata Ramadhan.

Setelah hubungan komunikasi semakin akrab, tersangka meminta bantuan uang kepada korban. Korban merugi hingga ratusan juta rupiah. Atas perbuatanya tersebut ketiga tersangka dikenakan Pasal 51 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 55 ke-1 junto 378 KUHP dan atau Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 TPPU dan atau Pasal 82 junto Pasal 83 Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.