Nenek 92 Tahun Hadiri Sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Jadi Terdakwa Pemalsuan Silsilah

Nenek 92 Tahun Hadiri Sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Jadi Terdakwa Pemalsuan Silsilah
Nenek 92 Tahun Hadiri Sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Jadi Terdakwa Pemalsuan Silsilah

Lambeturah.co.id - Seorang nenek berusia 92 tahun, bernama Ni Nyoman Reja, harus menjalani proses hukum sebagai terdakwa atas kasus dugaan pemalsuan silsilah keluarga.

Ia duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar bersama 16 terdakwa lainnya pada Kamis (15/5/2025). 

Dalam sidang itu, seluruh terdakwa hadir menggunakan pakaian adat Bali serba putih. Mereka diantaranya I Made Dharma (64), I Ketut Sukadana (58), I Made Nelson (56), Ni Wayan Suweni (55), I Ketut Suardana (51), I Made Mariana (54), I Wayan Sudartha (57), I Wayan Arjana (48), I Ketut Alit Jenata (50), I Gede Wahyudi (30), I Nyoman Astawa (55), I Made Alit Saputra (45), I Made Putra Wiryana (22), I Nyoman Sumertha (63), I Ketut Senta (78), dan I Made Atmaja (61).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai mengatakan, para terdakwa ini diduga sudah melakukan pemalsuan dokumen silsilah keluarga demi menguasai tanah warisan milik keluarga I Riyeg.

"Pada tanggal 14 Mei 2021, para terdakwa menyusun silsilah keluarga I Riyeg. Dimana dalam silsilah keluarga tersebut, para terdakwa memasukkan (salah satu) bahwa I Riyeg/I Wayan Riyeg merupakan anak dari I Made Gombloh," kata JPU dalam dakwaannya, pada Sabtu (17/5/2025).

Dalam surat dakwaan disebutkan, I Made Gombloh disebut menikah secara nyentana dengan seorang perempuan bernama Ni Rumpeng, anak dari I Wayan Selungkih. Dari perkawinan itu disebutkan lahir anak bernama I Wayan Sadera dan keturunannya.

Pembuatan silsilah keluarga disebut berdasarkan keterangan orang tua dan pihak yang dianggap kompeten. Namun, informasi itu disebut bertentangan dengan data asli yang menyebutkan bahwa I Riyeg merupakan anak dari Jro Made Lusuh. 

Dari perkawinan itu lahirlah tiga anak: I Wayan Sadera, Ni Sepren, dan Ni Bondol. Kebenaran silsilah keluarga I Riyeg dikuatkan dengan dokumen tertanggal 15 November 1985 serta surat keterangan Nomor 30/K.d/X/1979, tertanggal 29 September 1979.

"Perbuatan mereka para terdakwa yang telah menerangkan/menyebutkan bahwa I Riyeg/I Wayan Riyeg melakukan perkawinan secara nyentana, memasukan I Riyeg/I Wayan Riyeg dalam garis keturunan I Wayan Selungkih adalah perbuatan yang membuat gelap atau kabur asal usul orang yaitu I Riyeg/I Wayan Riyeg beserta keturunannya," jelas JPU.

Sementara itu, Humas PN Denpasar Gede Putra Astawa membenarkan jalannya persidangan kasus tersebut. 

"Perkaranya dugaan pemalsuan silsilah keluarga. Ibu tersebut, statusnya tidak ditahan. Setiap kali sidang dia harus datang," pungkasnya.