Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi
LambeTurah.co.id - Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto.

Dalam sidang yang beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum itu menuntut Nia Ramadhani cs dengan 12 bulan rehabilitasi.

"Kami selaku JPU menuntut majelis hakim agar menempatkan ketiga terdakwa, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto, di panti rehabilitasi medis RSKO, Cibubur, Jakarta Timur, masing-masing selama 12 bulan," kata JPU dalam sidang tersebut.

Banyak Yang Peduli Dengan Anak Vanessa Angel, Ernest Prakasa : Semoga Gala Nggak Diekploitasi Konten



Selain menuntut dengan tuntutan 12 bulan rehabilitasi, pihak JPU juga menuntut ponsel Nia, Ardi dan Zen dirampas untuk negara.

"Dan kami menyatakan barang bukti handphone ketiga terdakwa agar dirampas untuk negara," lanjut JPU.

Mendengar tuntutan tersebut, Nia lalu meneteskan air matanya dan mengusapnya dengan tisu.

Usai pembacaan tuntutan, Nia meminta izin untuk menyatakan pendapatnya.

Namun, majelis hakim memintanya agar pendapat tersebut masuk ke dalam nota pembelaan di sidang selanjutnya.