Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara
Sidang vonis berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022). Nia Ramdhani pun menangis saat mendengar putusan itu.
“Mengaduli, satu menyatakan terdakwa satu Zen Vivanto, terdakwa dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie dan terdakwa tiga Anindra Ardiansyah Bakrie telah terbukti secara sah menyalahgunakan narkoba golongan satu secara bersama-sama,” ujar majelis hakim dalam sidang.
“Kedua menyatakan terdakwa satu Zen Vivanto, terdakwa dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie dan terdakwa tiga Anindra Ardiansyah Bakrie oleh karena itu masing-masing satu tahun penjara,” lanjutnya.
Vonis Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Ketiganya dituntut rehabilitasi 12 bulan dalam kasus narkoba.
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto pun akan mengajukan banding mengenai putusan itu. Mereka tidak terima dengan vonis 1 tahun penjara.