Nindy Ayunda Dipanggil Polres Jaksel, Terkait Dugaan Penyekapan Mantan Supirnya?

Nindy Ayunda Dipanggil Polres Jaksel, Terkait Dugaan Penyekapan Mantan Supirnya?
Lambeturah.co.id - Nindy Ayunda dipanggil oleh penyidik Unit III Sat Reskrim Polres Jakarta Selatan. Dirinya dipanggil lewat surat dengan nomor B/3845/IV/uploads/images/2022/Reskrim J.S dan Nomor B/1846/IV/uploads/images/2022/Reskrim J.S.

Namun, belum diketahui terkait pemanggilan Nindy apakah soal kasus dugaan penyekapan yang dilaporakan oleh Rini Diana, istri dari Sulaeman, mantan supirnya atau bukan.

Sementara itu, Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi menjelaskan jika dirinya belum mendapatkan laporan soal pemanggilan Nindy Ayunda tersebut.

Driver Taksi Online Penganiaya dan Lecehkan Penumpang Wanita Ditangkap



"Wah, saya belum mendapat laporannya. Nanti saya tanyakan," kata Budhi Herdi melalui pesan WhatsApp, dikutip dari Okezone, pada Sabtu, (7/6/2022).

Selain itu, Kuasa hukum Rini Diana, Fahmi Bachmid mendesak pihak penyidik Polres Jaksel untuk bersikap tegas pada Nindy sesuai prosedur yang berlaku.

Sebab, Nindy dikabarkan telah beberapa kali mangkir dari panggilan pihak kepolisian.

Fahmi juga sempat meminta Kapolda Metro Jaya untuk turun tangan dan membantu menyelesaikan kasusnya.

"Dia (Nindy Ayunda) sudah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik tapi kenapa tidak dijemput paksa," kata Fahmi.

"Kalau perlu Kapolda Metro Jaya turun langsung juga, karena seakan-akan orang ini (Nindy Ayunda) tidak tersentuh dengan hukum," sambungnya.

Diketahui, Kuasa hukum Rini tinggal diam terkait kasus yang menimpa kliennya seperti jalan ditempat. Fahmi Bachmid juga beberapa waktu lalu sudah sempat mengadu ke Kompolnas terkait ketidakpuasannya soal penanganan pelaporan kasus dugaan penyekapan yang melibatkan Nindy.

Dengan demikian, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengki Indarti meminta pihak Polres Jaksel terbuka dan memberikan informasi kepada Rini diana terkait penanganan kasusnya. Ia menghimbau Nindy Ayunda harus bisa bersikap kooperatif jiga tidak ingin dijemput paksa.

"Jika dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan, maka polisi berwenang menjemput paksa," ucap Poengki, beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana terkait tudingan penyekapan pada 15 Februari 2022 lalu. Laporan tersebut bahkan telah tercatat dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/uploads/images/2021/SPKT PMJ dan disangkakan Pasal 333 KUHP.