Nunggak Iuran Bisa Kena Denda Rp 30 Juta? Begini Penjelasan BPJS Kesehatan

Nunggak Iuran Bisa Kena Denda Rp 30 Juta? Begini Penjelasan BPJS Kesehatan
Lambeturah.co.id - Sebelumnya, beredar isu soal jumlah denda Rp 30 juta bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak bayar iuran yang sempat viral di media sosial.

BPJS kesehatan buka suara terkait kabar tersebut.

Ghufron Mukti Ali selaku Direktur Utama BPJS Kesehatan mengatakan denda Rp 30 juta itu, merupakan batas maksimal yang dibebankan kepada peserta.

Polres Jakbar Musnahkan Ratusan Kilogram Ganja dan Puluhan Kilogram Sabu Senilai Puluhan Miliar



Sebab, denda hanya 5%, dari total biaya layanan di rumah sakit sehingga tidak mungkin dendanya lebih besar dari biaya pelayanan.

"Jadi denda artinya 5% dari total biaya di rumah sakit, yang 2020-2021 itu hanya 2,5%. Jadi tidak mungkin itu lebih besar dari dana pelayanan," kata Ghufron, beberapa waktu lalu.

Sampai saat ini, Berdasarkan laporan yang dia terima menyebut belum ada peserta yang didenda sampai Rp 30 juta.

"Kalau sampai didenda Rp 30 juta, artinya Rp 600 juta pelayanan itu habisnya, seperti itu, kalau untuk 1 bulan. Jadi ini perlu dipahami," jelasnya.

"Itu adalah denda pelayanan. Jadi orang yang menunggak, itu tiba-tiba katakan sudah 5 tahun atau 1 bulan butuh pelayanan ke rumah sakit, dia nggak mau bayar rutin, jadi maunya kalau butuh dia ke rumah sakit itu yang kemudian didenda," tambahnya.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

"Intinya jangan sampai terlambat bayar. Kalau tidak mampu, lapor ke dinas sosial, RT/RW lapor membantu untuk dia dimasukkan dalam data DTKS kemudian nanti ke Kemensos, Kemensos komunikasi ke kami," ungkapnya.