OJK Digugat Korban Gagal Bayar Fintech Buka Suara

Lambeturah.co.id - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) angkat bicara soal gugatan sejumlah pemberi dana atau lender korban platform Peer-to-Peer (P2P) Lending terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Para lender disebut alami gagal bayar dari beberapa fintech seperti Investree hingga Tanifund. Dari data SIPP Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), gugatan itu terdaftar di PTUN dengan Nomor 18/G/2025/PTUN.JKT per 20 Januari 2025.
Tertulis OJK tercatat sebagai Tergugat 1 dan Agusman sebagai Tergugat 2. Gugatan itu berfokus pada permintaan peninjauan kembali atau pencabutan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 terkait penyelenggaraan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI).
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menyampaikan, jika dirinya tidak mengetahui secara detail soal dengan gugatan tersebut. Tetapi, menyangkut poin SEOJK yang dimaksud, saat ini OJK sudah menerbitkan kebijakan baru terkait kriteria lender non profesional.
"Makanya sekarang lender itu diatur, lender profesional. Jadi menghindari lender-lender yang non-profesional. Kenapa? Karena banyak lender yang tidak mengerti roll bisnisnya pindar ini," ucao Entjik dikutip pada Kamis (23/1/2025).
"Tanda tangan perjanjian kredit itu bukan kita. Tanda tangan perjanjian kredit adalah lender dan borrower. Jadi kita ini tadi disebutkan ya, kita broker atau mak comblang. Jadi kita akan lihatin, ini perusahaannya kayak begini. Apakah lender setuju nggak? Kalau dia bilang, 'wah gue ragu nih kayaknya', ya jangan diterusin," tambahnya.
Ia mengatakan, pihaknya ikut turun tangan dalam membantu penagihan hingga 90 hari. "Sampai di atas 90 hari, kalau masih menunggu, kita akan informasikan ke lender. Apakah masih mau diterusin? Kalau lender bilang oke diterusin, kita terusin, atau kita memberikan kepada pihak ketiga untuk menagih," ujarnya.
"Tapi pihak ketiga ini harus anggota AFPI dan kita melarang untuk platform melakukan kerjasama pihak ketiga untuk penagihan yang bukan anggota API. Karena ini semua kita mesti monitor," pungkasnya.