OJK Tegaskan SLIK Bukan Faktor Utama dalam Pemberian Kredit

OJK Tegaskan SLIK Bukan Faktor Utama dalam Pemberian Kredit
OJK Tegaskan SLIK Bukan Faktor Utama dalam Pemberian Kredit

Lambeturah.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tidak menjadi faktor utama dalam proses pemberian kredit.

Hal ini berarti masyarakat yang memiliki riwayat kredit yang tidak lancar dalam SLIK masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan fasilitas kredit.

Selama ini, pengembang mengeluhkan adanya penolakan dalam pemberian kredit kepada masyarakat yang berhak mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), yang disebabkan oleh riwayat kredit yang kurang baik dalam SLIK.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa SLIK berfungsi untuk mengurangi informasi asimetris dalam rangka memperlancar proses pemberian kredit dan pembiayaan, serta penerapan manajemen risiko oleh lembaga jasa keuangan.

Mahendra juga menekankan bahwa SLIK bukanlah satu-satunya faktor yang menentukan dalam pemberian kredit dan pembiayaan. 

“Tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas non-lancar, termasuk apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit atau pembiayaan lain, khususnya untuk kredit dan pembiayaan dengan nominal kecil,” ujarnya pada Selasa (14/1).

Ia mencatat bahwa masih banyak masyarakat dengan riwayat kredit yang kurang baik yang tetap dapat memperoleh fasilitas kredit baru.

Per November 2024, tercatat 2,35 juta rekening kredit baru yang diberikan oleh lembaga jasa keuangan kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit tidak lancar.

Selanjutnya, Mahendra menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan saluran pengaduan khusus bagi nasabah yang mengalami kesulitan dalam mengajukan KPR akibat data SLIK.

Diharapkan, ini dapat mendukung program tiga juta rumah yang menjadi prioritas Presiden Prabowo.

“Termasuk kemungkinan laporan mengenai adanya surat keterangan lunas dari kredit pembiayaan di pelaku jasa keuangan lain yang mungkin datanya terlambat, dapat kami sampaikan bahwa kami membuka kanal pengaduan khusus pada kontak 157,” tandasnya.