Oknum ASN Dinas Perikanan Mamuju Ditangkap Diduga Melakukan Penipuan

Polresta Mamuju berhasil meringkus seorang ASN di Dinas Perikanan Kabupaten Mamuju terkait dugaan penggelapan dan penipuan.

Oknum ASN Dinas Perikanan Mamuju Ditangkap Diduga Melakukan Penipuan
Oknum ASN Dinas Perikanan Mamuju Ditangkap Diduga Melakukan Penipuan

Lambeturah.co.id - Unit Resmob Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Mamuju berhasil meringkus seorang ASN di Dinas Perikanan Kabupaten Mamuju terkait dugaan penggelapan dan penipuan.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar lewat Kasat Reskrim AKP Jamaluddin menyampaikan tersangka berinisial IR diamankan di rumahnya pada Minggu (28/5/2023).

Berdasarkan tiga laporan polisi penangkan itu dilakukan, masing-masing bernomor 144/V/2023 dan R/II/83/VII/2022/Reskrim tentang penipuan serta LP/B/53/III/2023 tentang penggelapan.

"Modus yang dilakukan oleh pelaku dengan cara merental kendaran tersebut kemudian dijual ke orang lain dan sampai saat ini sudah ada tiga laporan polisi dan satu laporan informasi dengan total kerugian dari korban sekitar Rp 700 juta," ungkap Jamaluddin, pada Senin (29/5/2023).

Ia menuturkan, saat ini tersangka IR sudah ditahan di ruang sel titipan Satreskrim Polresta Mamuju untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pasal yang disangkakan penipuan dan penggelapan yaitu pasal 374 dengan ancaman 4 tahun penjara. Warga yang merasa jadi korban agar datang melapor ke Polresta Mamuju," tandasnya.