Oknum LSM Peras Kepala Sekolah Rp5 Juta, langsung Ditangkap
Dugaan pemerasan yang dilakukan oknum berinisial AN terhadap korban atas nama, Amlan Safrinulin. Di mana dugaan pemerasan itu dilakukan terduga pelaku di Kelurahan Masmambang, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma.
Iptu Noprizal, Kapolsek Talo mengatakan, modus pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp5 Juta. Jika tidak diberikan terduga pelaku mengancam akan melaporkan korban kepada pihak berwajib.
"Dari Rp5 juta yang diminta terduga pelaku, korban memberikan uang sebesar Rp2,7 juta," katanya, pada Selasa (24/5/2022).
Kemudian, dugaan pemerasan dan pengancaman tersebut, menurut Noprizal, pihaknya akan mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, uang sebesar Rp2,7 juta, 1 unit Hp, 1 lembar amplop warna putih, 1 lembar amplop warna kuning, dan 1 lembar surat Ormas Maju Bersama.
"AN dikenakan pasal 368 dan 369 KUHP, tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.