Oknum Ustadz di Pandeglang Ditangkap Polisi Usai Edarkan Uang Palsu

Lambeturah.co.id - Sub 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menangkap pelaku peredaran uang palsu berinisial US di Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Diketahui jika saat mengedarkan aksinya pelaku US mengaku sebagai ustadz. Pelaku juga mengedarkan uang palsu sebanyak 2.600 lembar dengan pecahan Rp 100 ribu beserta 3 lembar kain putih.
Kasus ini terjadi di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Cigeulis, Pandeglang, dan terungkap usai adanya laporan dari masyarakat.
Uang palsu itu dimasukkan ke dalam peti kayu. Di bagian atasnya, pelaku meletakkan beberapa lembar uang asli agar korban percaya.
Pelaku mengaku bisa menggandakan uang dan korban harus memberikan sejumlah mahar jika ingin mendapatkan banyak uang.
Dirreskrimum Polda Banten, Dian Setiawan menyampaikan, peti kayu berwarna hitam yang digunakan pelaku sebagai tempat menyimpan uang palsu dengan nominal Rp 260 juta.
“Jadi, modusnya adalah, uang-uang palsu ini, pada saat ditemukan oleh petugas di lapangan, bagian atasnya diisi dengan uang asli, uang asli ditaruh paling atas, kemudian di bawahnya uang palsu,” kata Dian dikutip pada Kamis, (16/1/2025).
“Kita sudah menemukan di TKP, yaitu 300 lembar uang yuan Cina dengan pecahan masing-masing 1 yuan dan uang tunai pecahan Rp100 ribu, ini adalah uang asli, itu nilainya Rp23,7 juta. Adapun motif dari pelaku ini adalah berupa uang cash yang diserahkan para korban,” tambahnya.
Menurutnya, pelaku dikenal sebagai ustadz di pondok. Tidak hanya menggandakan uang, pelaku bahkan mengaku mampu menarik uang gaib atau uang amanah orang tua zaman dulu dan mampu memperbanyak jumlahnya berkali-kali lipat.
“Yang bersangkutan mengaku sebagai tokoh agama, biasa dipanggil ustadz atau kiai, dengan alibi bisa menggandakan uang sampai berkali-kali lipat serta bisa menarik uang amanah atau uang orang tua atau uang jadul yang tersimpan di dalam peti, dengan syarat, untuk membuka petinya harus dengan menyerahkan sejumlah mahar,” ucapnya.
“Terhadap pelaku ini, dengan inisial saudara US ini, kita kenakan Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mana salah satu bunyi di Pasal 26 ayat (2) tersebut, “Setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu,” pungkasnya.