Operasi Patuh Jaya Digelar 13 Juni 2022, Simak Denda Tilangnya

Operasi Patuh Jaya Digelar 13 Juni 2022, Simak Denda Tilangnya
LambeTurah.co.id - Polisi akan gelar Operasi Patuh Jaya yang akan dimulai pada Senin, 13 Juni 2022. Polisi akan melakukan penindakan terhadap pengendara yang melakukan perlanggaran selama Operasi Patuh Jaya.

Operasi Patuh Jaya digelar secara serentak, tidak hanya di DKI Jakarta dan sekitarnya, tetapi di seluruh provinsi. Operasi Patuh Jaya digelar selama 14 hari mulai Senin (23/6) sampai dengan Minggu (26/6).

Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Jaya 2022 tanggal 13 s/d 26 Juni 2022," tulis Twitter @TMCPoldaMetro, seperti dilihat LambeTurah, Jumat (10/6/2022).

Dihujat Usai Sebut Ada yang Pansos Soal Gala, Ernest Prakasa Ancam Blokir Haters



Ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2022 ini. Berikut sasaran operasi dan besaran denda tilangnya:

1. Melawan arus
Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar
Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

4. Balap liar dan kebut-kebutan
Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.

5. Menggunakan HP saat berkendara
Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.

6. Tidak menggunakan helm SNI
Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

7. Tidak memakai sabuk pengaman
Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.

8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang
Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu