Pajak Pedagang Online Dipungut Melalui Marketplace

Lambeturah.co.id - Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyampaikan jika hingga kini pemerintah belum memiliki basis data yang memadai soal wajib pajak yang berjualan secara daring (online).
Kondisi ini menjadi alasan utama di balik rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi para pedagang online.
Menurutnya, kehadiran platform perdagangan elektronik atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) harus dimanfaatkan untuk menutup celah pendataan dan pengawasan fiskal yang selama ini terbuka lebar.
Ia menuturkan jika aturan baru ini dirancang untuk mendata para pedagang online secara lebih akurat.
"Perdagangan [ada yang] melalui sistem elektronik dan non-elektronik. Perdagangan non-elektronik tidak ada masalah, semua pakai faktur itu terdata. Perdagangan PMSE belum ada datanya. Jadi kita menugaskan kepada platform untuk mendata siapa saja yang melakukan perdagangan melalui PMSE," kata Anggito beberapa waktu lalu.
Anggito juga menekankan jika rencana kebijakan itu bukanlah bentuk pajak baru. Namun, ia belum dapat memastikan apakah tarif yang akan diterapkan bakal serupa dengan PPh Final 0,5% untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Kebijakan itu sebagaimana termaktub melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK/010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce).