Pajak STNK Mati, Polisi Bakal Sita Motor Dan Mobil

Pajak STNK Mati, Polisi Bakal Sita Motor Dan Mobil
Pajak STNK Mati, Polisi Bakal Sita Motor Dan Mobil

Lambeturah.co.id - Kendaraan bermotor khususnya roda dua memiliki surat-surat yang mati selama dua tahun berturut-turut akan dihapuskan.

Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol Priyanto mengatakan mengimplementasian aturan penghapusan data STNK tersebut.

"Kalau sudah dihapuskan berarti bodong dong, sehingga kalau ketangkap di Jalan ya disita kendaraanya," katanya, pada Selasa (2/8/2022).

"Walaupun si pengendara masih punya SIM aktif namun STNK-nya mati dan tidak bayar pajak selama 2 tahun berturut-turut tetap kendaraanya akan disita, Kan undang-undangnya mengatakan begitu. Kalau selama ini SIM ditahan kita masih kasih kesempatan dia untuk bayar denda tilangnya," Sambungnya.

Sekadar informasi, pihak kepolisian dalam waktu dekat akan mengimplementasikan STNK yang tidak dibayarkan selama 5 dan 2 tahun berturut-turut tidak akan bisa diregistrasi ulang.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 74 Ayat 3 diatur bahwa 'Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.