Panaskan Lagi Perseteruan dengan Kotak, Posan Tobing: Bawakan Lagu itu Harus Izin Penciptanya
Lambeturah.co.id - Posan Tobing kembali mengangkat kisah perseteruan dengan mantan rekan-rekannya di Kotak. Ia menyinggung lagi penggunaan karya-karyanya oleh personel aktif Kotak tanpa izin.
“Lagu-lagu karangan kami, baik secara sendiri dan bersama-sama, masih dinyanyikan band Kotak saat ini dan tanpa izin dari kami sebagai pencipta,” kata Posan Tobing, yang turut menyertakan Pare dan Icez selaku dua eks personel Kotak yang ikut memegang hak cipta atas beberapa lagu hits Kotak.
Posan Tobing juga meyakini, tindakan ketiga personel Kotak aktif melanggar Pasal 9 UU Hak Cipta terkait izin membawakan karya ciptaan seseorang.
Menggandeng pengacara Minola Sebayang, Posan dan dua eks personel Kotak berencana akan mengambil langkah hukum lagi atas hal itu.
Sebelumnya, Posan Tobing sudah pernah mengambil langkah hukum terhadap ketiga personel Kotak aktif pada September 2023. Posan sempat melaporkan Tantri, Cella dan Chua ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran UU Hak Cipta.
Posan Tobing juga sempat menyampaikan optimisme jika laporan terhadap ketiga personel Kotak akan diproses oleh penyidik.
“Buat Tantri, Cella dan Chua, kita ketemu di pengadilan aja,” ucap Posan Tobing.
Sebagai informasi, Posan Tobing mulai mempermasalahkan izin dari para personel aktif Kotak sebelum membawakan karya-karyanya pada September 2022.
Tak hanya itu, Posan Tobing juga menagih hak royalti yang tidak pernah dibayarkan lagi semenjak memutuskan mundur dari Kotak pada 2011.