Pasal 241 RKUHP, Hina Pemerintah di Medsos Dipenjara 4 Tahun

Pasal 241 RKUHP, Hina Pemerintah di Medsos Dipenjara 4 Tahun
Ilustrasi media sosial

Lambeturah.co.id - Rancangan Undang-undang Hukum Piadana (RKUHP) kembali menjadi sorotan lantaran salah satu pasal di dalamnya dinilai kontroversial.

Pasal 240 dan 241 RKUHP yang isinya menyatakan seseorang terancam pidana selama 4 tahun penjara jika menghina pemerintah di media sosial.

Oleh karena itu, aturan yang dinilai bisa memasung kebebasan berpendapat dan mengancam masyarakat pengguna media sosial.

Seperti ini bunyi draft pasal 240 RKUHP tersebut:

"Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Ancaman hukuman 3 tahun penjara yang disebutkan dalam pasa 240 RKUHP tersebut akan dinaikkan menjadi 4 tahun, jika penghinaan yang dimaksud dilakukan di media sosial, sebagaimana bunyi draft pasal 241 RKUHP berikut ini:

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."

Ketentuan tersebut mendapatkan sejumlah reaksi dari berbagai pihak, termasuk para warganet. Mereka menilai pasal itu merupakan sebuah bentuk kemunduran dalam sistem demokrasi di Indonesia.

"Welcome back orba," sentil warganet.

"Amerika gak kek gini perasaan. Dihukum baru kalau ada ancaman pembunuhan," komentar warganet.

"Lah kan mereka yang menghinakan diri mereka sendiri, lawak," sentil warganet.