Pasca Kenaikan Harga BBM, Ombudsman Sebut Harus Ada Aturan Pembatasan

Pasca Kenaikan Harga BBM, Ombudsman Sebut Harus Ada Aturan Pembatasan
Pasca Kenaikan Harga BBM, Ombudsman Sebut Harus Ada Aturan Pembatasan

Lambeturah.co.id - Menyikapi kondisi setelah adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar. Ombudsman RI menyampaikan adanya potensi penyimbangan administrasi usai melakukan kajian cepat.

Hal ini lantaran belum adanya revisi Perpres No 191/2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

“Pemerintah setelah menaikkan harga BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar, mestinya menerbitkan regulasi pembatasan distribusi BBM bersubsidi jenis pertalite melalui Revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak,” ujar Anggota Ombudsman RI Hery Susanto dalam keterangan tertulis, pada Kamis (29/9/2022).

Ia menambahkan, regulasi dalam perundangan yang mengatur subsidi energi yaitu pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang energi yang mengamanatkan penyediaan dana subsidi energi hanya untuk kelompok masyarakat yang tidak mampu.

Menurutnya, dalam UU Energi dan UU Migas bisa menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk bisa membatasi subsidi BBM tersebut.

“Konsumen atau pengguna merupakan masyarakat yang menurut undang-undang berhak dan layak menerima serta menikmati subsidi energi yang disediakan oleh pemerintah. Sudah saatnya, pemerintah memastikan kemudahan akses bagi kelompok miskin dalam mengakses subsidi energi,” pungkasnya.