PBNU Sampaikan Hewan Yang Terkena PMK Tidak Sah Jadi Kurban

PBNU Sampaikan Hewan Yang Terkena PMK Tidak Sah Jadi Kurban
Dok. Hewan kurban

Lambeturah.co.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) lewat Lembaga Bahtsul Masail menetapkan hewan yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) tidak sah dijadikan kurban. 

Hal tersebut, berlaku untuk hewan yang terjangkit PMK bergejala klinis ringan maupun berat.

Keputusan yang dikeluarkan LBM PBNU terkait Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada, Selasa, (7/6/2022) yang ditandatangani Ketua LBM PBNU KH Mahbub Ma'afi Rahman.

"Hewan yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan menunjukkan gejala klinis–meskipun ringan–tidaklah memenuhi syarat untuk dijadikan kurban,” bunyi putusan kajian dikutip dari laman resmi NU Online, pada Sabtu (18/6/2022).

Berdasarkan keterangan dari ahli telah memutuskan gejala klinis hewan yang terjangkit PMK memiliki titik persamaan dengan beberapa contoh dalam hadits dan memenuhi kriteria ‘aib (cacat).

Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir mengatakan, salah satu HR Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda setidaknya ada empat 4 hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban. Pertama, yang sebelah matanya jelas-jelas buta. Kedua, yang jelas-jelas dalam keadan sakit. Letiga, yang kakinya jelas-jelas pincang. Keempat, yang badannya sangat kurus dan tak berlemak.

Ia melanjutkan, berdasarkan keterangan dokter hewan yang bergejala PMK dibagi menjadi ringan dan berat. antara lain terlihat dari munculnya lesi di bagian lidah dan gusi pada hewan ternak, demam, nafsu makan berkurang, mengalami penurunan berat badan 1-2 kg/hari.

Kemudian bagi gejala berat bukan hanya terjadi penurunan berat badan, tapi juga terjadi pelepuhan yang jika diperiksa akan menimbulkan luka.

"Artinya kami menyimpulkan berdasarkan penjelasan dokter hewan itu merupakan aib yang bisa menyebabkan hewan yang terjangkit PMK bisa tidak memenuhi syarat dijadikan qurban," katanya.

Ibadah kurban merupakan ibadah istimewa yang memiliki ketentuan sebagaimana dijelaskan dalam hadits dan kitab-kitab fiqih pada umumnya. 

“Seseorang boleh bersedekah dengan apa saja yang ia mampu meski dengan kondisi tidak sempurna baik hewan maupun lainnya. Namun tidak demikian dengan ibadah kurban. Tidak sembarang hewan dapat dijadikan kurban. Ada kriteria tertentu bagi hewan yang bisa dijadikan kurban,” pungkasnya.